Sidang Nazaruddin
KPK Perlu Pelajari Dulu Vonis Terhadap Nazaruddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan tergesa-gesa dalam menanggapi putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan tergesa-gesa dalam menanggapi putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Muhammad Nazaruddin. Mengenai upaya banding atau tidaknya, KPK akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan majelis.
"Kita harus pelajari dulu. Setelah itu baru ditentukan sikap apakah banding atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Hal itu perlu dilakukan lantaran putusan majelis hakim tersebut, sambung Johan akan menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk mengembangkan kasus korupsi wisma atlet.
"Seperti yang disampaikan pimpinan KPK, putusan terhadap kasus Nazar ini sebagai pintu bagi KPK untuk lanjut di suap Sesmenporanya," kata Johan.
Sebelumnya, oleh Pengadilan divonis bersalah menerima suap. Oleh karenanya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 10 Bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4/2012).
Selain pidana penjara, Nazaruddin juga dikenakan pidana denda senilai Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar denda maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.