Sidang Nazaruddin
Demokrat Desak KPK Bawa Kasus Nazaruddin Lain ke Pengadilan
Partai Demokrat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Demokrat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Demokrat meminta KPK segera menyeret para pelaku kasus korupsi bermodus seperti Nazaruddin ke Pengadilan Tipikor.
"Setelah vonis ini, tentunya kasus-kasus Nazaruddin lain yang sedang diproses KPK, harus segera diproses secepatnya untuk bisa dibawa ke meja hijau. Apalagi, semuanya menyangkut dugaaan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Di sini berarti menyangkut hak rakyat yang harus segera dikembalikan kepada rakyat," kata Ketua DPP Partai Demokrat bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum, Didi Irawadi, Jumat (20/4/2012).
Menurut Didi, KPK harus jauh-jauh hari melakukan penyitaan dan pembekuan terhadap harta para pelaku korupsi mengingat besarnya kerugian negara akibat perbuatannya itu mencapai triliunan rupiah.
"KPK harus sigap dan gerak cepat untuk membekukan harta yang diduga hasil kejahatan tersebut," tegas anggota Komisi III DPR ini.
Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat siang ini, majelis hakim menghukum Nazaruddin dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan. Nazaruddin selaku anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini, dinyatakan terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar melalui Grup Permai, dari pemenang proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah (DGI).