Sidang Nazaruddin
Anas dan Menpora tak Terlibat, Nazaruddin Terkaget-kaget
Muhammad Nazaruddin tak terima dengan keputusan majelsi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Apalagi Anas dan Andi tidak disebut terlibat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin tak terima dengan keputusan majelsi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Terlebih Nazar sudah menggantungkan harapan besar kepada para wakil tuhan tersebut.
"Saya terkejut seolah-seolah gini, dibilang saya terima duit. Itu namanya rekayasa, dari awal saya sudah bilang, kalau memang saya terima hadiah mengapa hanya saya yang bertangung jawab?" ujar Nazaruddin saat ditanyai wartawan menanggapi putusan pengadilan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Selain itu, Nazaruddin juga memepertanyakan beberapa nama yang hilang dalam fakta persidangan selama ini. Seperti halnya nama ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng yang kerap disebut lantaran diduga terlibat pada kasus wisma atlet tersebut.
"Kenapa fakta-fakta persidangan selama ini. Kok Menporanya tidak terseret, mana yang ketua (Anas Urbaningrum)?" katanya keheranan.
Sebelumnya, oleh Pengadilan divonis bersalah menerima suap. Oleh karenanya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 10 Bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4/2012).
Selain pidana penjara, Nazaruddin juga dikenakan pidana denda senilai Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar denda maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI). Padahal, cek tersebut diketahui Nazaruddin berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR RI. Oleh karenanya, perbuatan Nazaruddin secara sah memenuhi unsur dakwaan ketiga mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Edwin Firdaus )