Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Rekan Dhana Enggan Berkomentar

Dia bersama Dhana, yang tidak lain bekas pegawai pajak, menjadikan showroom tersebut sebagai tempat pencucian uang wajib pajak yang ditangani Dhana.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Rekan Dhana Enggan Berkomentar
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Dhana Widyatmika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan Johnni Basuki sebagai tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Dhana Widyatmika, yakni Herly Isdiharsoni.

Herly adalah Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo. Dia bersama Dhana, yang tidak lain bekas pegawai pajak, menjadikan showroom tersebut sebagai tempat pencucian uang wajib pajak yang ditangani Dhana.

Seusai diperiksa, Herly langsung ditahan. Selepas keluar dari Gedung Bundar pukul 20.20 WIB, Herly enggan memberikan komentar terkait penahanannya. Ia juga bungkam ketika dikonfirmasi apakah benar showroom mobil, sebagai usaha bersama Dhana, dijadikan tempat pencucian uang.

Herly bukan sekadar orang penting dalam struktur PT Mitra Modern Mobilindo. Ia seperti Dhana sebagai pegawai pajak. Bedanya, Herly merupakan pegawai pajak yang berdinas di kantor pajak Aceh. Ditahannya Herly menambah daftar tersangka di kasus Dhana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved