Mafia Pajak Jilid II
Kejaksaan Tahan Mantan Atasan Dhana
Mantan atasan Dhana Widyatmika di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran, Friman, akhirnya diamankan setelah seharian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan atasan Dhana Widyatmika di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran, Friman, akhirnya diamankan setelah seharian menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (19/04/2012).
Firman yang mengenakan kemeja coklat bergaris putih, dan celana coklat itu, dibawa oleh petugas ke dalam mobil Satuan Khusus PPTKP, yang kemudian membawa Firman ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Bersamaan dengan Firman, Kejagung juga melakukan penahanan terhadap Salman Maghfiro, mantan pegawai pajak, yang juga seharian menjalani pemeriksaan dan baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum kejagung, M.Adi Toegarisman, mengatakan bahwa Dhana, Firman dan Salman sempat berada dalam tim yang sama menangani wajib pajak PT.Kornet Trans Utama, di KPPP Pancoran tahun 2006.
"DW (Dhana) itu ketua tim, SM (Salman) anggotanya dan F (Firman) itu supervisi," katanya.
Kejagung juga menemukan aliran dana antara ketiga orang itu, yang nilainya dianggap mencurigakan. Diduga ketiganya mendapatkan keuntungan dari wajib pajak tersebut.
"Akhirnya dengan bukti yang ada, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap F dan SM," ujarnya.
Pengacara Firman, Sugeng Teguh Santoso, mengaku bingung dengan tindakan penyidik yang menahan kliennya. Padahal menurut Sugeng tuduhan transaksi mencurigakan sudah dibuktikan pihaknya, bahwa tahun 2005 memang ada transaksi antara Dhana dan Firman sekitar Rp 200 juta, terkait penjualan sebuah mobil.
"Ada perbedaan presepsi antara transaksi ilegal dan legal, kita sudah membuktikan transaksi mobil, kalau ada yang lain, kita tidak tahu, penyidik tidak memberitahu, padahal hak kita untuk tahu," kata Teguh.