Ini Rincian Rp 24 Miliar untuk Rapat SBY
Deputi Administrasi Sekretariat Kabinet Djadmiko meluruskan pemberitaan sejumlah media, yang menyebutkan bahwa anggaran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Administrasi Sekretariat Kabinet Djadmiko meluruskan pemberitaan sejumlah media, yang menyebutkan bahwa anggaran untuk sidang kabinet pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II mencapai Rp 30,1 miliar.
Menurut Djadmiko, ada dua hal utama yang patut diluruskan dari pemberitaan tersebut. Pertama, bahwa angka yang benar bukan Rp 30,1 miliar tetapi Rp 24,7 miliar yang dialokasikan dalam DIPA Sekretariat Kabinet tahun 2012.
“Semula memang pernah dialokasikan Rp 30,1 miliar, namun setelah dilakukan review terhadap DIPA tersebut, anggaran tersebut direvisi sehingga menjadi Rp 24,7 miliar,” kata Djadmiko dalam rilisnya, Rabu (18/4/2012).
Yang kedua, yang tidak kalah penting anggaran Rp 24,7 miliar, kata Djadmiko itu bukan anggaran untuk Sidang Kabinet melainkan keseluruhan anggaran yang dialokasikan untuk Kedeputian Bidang Persidangan Sekretariat Kabinet.
“Dari alokasi anggaran sebesar Rp 24,7 miliar tersebut terdapat alokasi sebesar Rp 22,1 miliar yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan operasional Kedeputian Bidang Persidangan Sekretariat Kabinet dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan sidang-sidang kabinet paripurna, sidang kabinet terbatas, rapat kabinet terbatas, rapat kerja pemerintah, retreat, presidential lecture, dan berbagai pertemuan lainnya yang dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” papar Djadmiko.
Kegiatan-kegiatan pendukung yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Persidangan Kabinet tersebut, lanjut Deputi Administrasi Setkab, antara lain meliputi:
1. Analisis dan kajian dalam rangka penyiapan bahan sidang kabinet dan petemuan lainnya
2. Penyiapan bahan-bahan sidang
3. Pemantauan dan monitoring, termasuk perjalanan dinas
4. Penyusunan risalah dan notulensi serta dokumentasi sidang kabinet
5. Pendistribusian hasil-hasil sidang dan pertemuan lainnya
6. Penyelenggaraan kehumasan dalam rangka penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan hasil hasil sidang kabinet
7. Biaya komunikasi untuk koordinasi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan sidang kabinet dan pertemuan lainnya.
Dijelaskan rincian alokasi anggaran untuk mendukung kelancaran kegiatan sidang kabinet, retreat dan pertemuan lainnya yang dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan operasional untuk mendukung Sidang Kabinet Paripurna Rp 1.589.075.000
2.Kegiatan operasional untuk mendukung Sidang Kabinet Terbatas Rp 708.450.000
3.Kegiatan operasional untuk mendukung Rapat Terbatas Rp 2.166.196.000
4.Kegiatan operasional untuk mendukung Rapat Kerja Pemerintah Rp 4.976.301.000
5. Kegiatan operasional untuk mendukung Retreat Rp 8.828.464.000
6. Kegiatan operasional untuk mendukung Presidential Lecture Rp 164.781.000
7. Kegiatan operasional untuk mendukung Rapat/Pertemuan Lain Rp 3.735.934.000
Total Jumlah Rp 22.169.201.000.
Mengenai biaya untuk penyelenggaraan sidang kabinet, menurut Djadmiko, untuk sekali penyelenggaraan sidang kabinet dialokasikan anggaran tidak lebih dari Rp 20 juta rupiah.
Besar kecilnya biaya sidang kabinet sangat bergantung pada jumlah peserta sidang kabinet. Biaya tersebut diperlukan untuk penyediaan konsumsi sidang, berupa snack, minuman dan makan siang/malam serta penyiapan bahan bahan sidang.
“Berdasarkan pengalaman selama 3 bulan pertama tahun 2012, realisasi anggaran untuk biaya sidang kabinet memang jauh lebih kecil dibanding dana yang dialokasikan. Sehingga diperkirakan alokasi anggaran tersebut diatas nantinya tidak seluruhnya digunakan,” ujarnya.