Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

3 Saksi Diperiksa sebagai Saksi Miranda Goeltom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom.  Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya pengembangan penyidikan dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang menjerat Miranda.

Tiga orang saksinya yakni, Udji Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Agus Chondro Prayitno.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MGS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (18/4/2012).

Untuk diketahui, Edju Djuhaeri merupakan mantan Angota DPR dari Fraksi TNI/Polri yang menerima cek perjalanan sebesar Rp 2 miliar untuk selanjutnya dibagikan kepada empat rekannya di Komisi IX dari fraksi TNI/Polri. Segdangkan Endin AJ Soefihara adalah yang menerima cek perjalanan sebagai perwakilan dari fraksi PPP yaitu sebesar Rp 1,25 miliar untuk selanjutnya dibagikan ke rekannya yang lain. Sementara Agus Chondro menerima Rp 500 juta dari bagian yang diterima Fraksi PDIP seluruhnya yaitu Rp 9,8 miliar.

Sebelumnya, para Mantan anggota. Dewan tersebut pernah terjerat kasus yang sama, dan telah mendapat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved