Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Nazaruddin Ingatkan Ada Neraka kepada Jaksa KPK

Terdakwa perkara suap wisma atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin geram terhadap sikap Penuntut Umum (PU) dari Komisi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Nazaruddin Ingatkan Ada Neraka kepada Jaksa KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi, M Nazarudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap wisma atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin geram terhadap sikap Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus memaksakan diri mengatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tanpa bukti yang jelas. Bahkan, Nazaruddin mengingatkan PU KPK tentang akhirat dan neraka.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebagai penegak hukum jangan merekayasa perkara ini. Ingat, pengadilan bukan hanya di dunia saja tapi juga di akhirat. Kalau anda beragama Islam ingatlah neraka," kata Nazaruddin membacakan nota pembelaannya (pledoi), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2012).

Menurut Nazaruddin, sejak awal kasus ini, ia telah menjadi korban rekayasa. Karena itu, ia memohon majelis hakim untuk membebaskannya.

"Saya mohon majelis hakim membebaskan saya karena kasus ini direkayasa," kata Nazaruddin.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/4/2012). Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutannya. JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR RI telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Atas bantuan Nazaruddin memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan fee 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp 191, 6 miliar atau senilai Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.

Lima lembar cek itu sendiri, kemudian telah dicairkan oleh Wakil Direktur PT Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin, Yulianis. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group, Warung Buncit Jakarta.

"Dapat disimpulkan bahwa cek tersebut sudah dalam kuasa terdakwa (Nazaruddin)," kata Jaksa Anang Supriyatna.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved