Anggota DPRD Riau Ditangkap KPK
Empat Tersangka akan Ditahan di Rutan Polda Riau
Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 7 anggota DPRD Riau, dan dua staf Dispora Riau, serta empat pihak swasta, akhirnya Rabu

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 7 anggota DPRD Riau, dan dua staf Dispora Riau, serta empat pihak swasta, akhirnya Rabu (4/4/2012) malam penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka dari 13 orang yang diamankan.
"Yang kita tetapkan tersangka itu dua dari anggota DPRD Riau inisial MFA dan MDA. Lalu satu orang Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau inisial ED, serta satu rekanan dari PT Pembangunan Perumahan (PP) inisial RS," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (4/4/2012) malam.
Ketika ditanya wartawan apakah tersangka akan ditahan? Johan Budi mengatakan, para tersangka akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Riau.
Untuk dua tersangka dari anggota DPRD Riau kata Johan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Sedangkan untuk dua tersangka lainnya dijerat pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi," ucapnya.
Dalam penangkapan dugaan suap itu, KPK kata Johan berhasil menyita uang Rp 900 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di rumah tersangka inisial MFA.