Sidang Nazaruddin
Nazaruddin Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jawabnya
Sidang lanjutan perkara suap pembangunan wisma Atlet terus bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap pembangunan wisma Atlet terus bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang terdakwa M Nazaruddin hari ini, Senin (2/4/2012) beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan tuntutan atas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dijadwalkan sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, Nazaruddin didakwa Penuntut Umum dari KPK menerima hadiah atau janji berupa 5 lembar cek senilai Rp 4.6 M dari manajer marketing PT DGI Mohamad El Idris. Suami Neneng Sri Wahyuni ini terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Patut diduga hadiah dan janji tersebut karena kewenangan yang menghubungkan jabatannya, atau yang menurut pikiran yang memberi hadiah ada hubungan dengan jabatannya, yaitu terdakwa menerian tersebut karena terdakwa anggota DPR," ucap PU I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2012).
Dalam dakwaan PU, El Idris diketahui menyerahkan uang kepada sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk 5 lembar cek di kantor PT Anak Negeri yang beralamat di Jl Buncit Raya, Jakarta. Kala itu, uang tersebut diserahkan melalui staf keuangan PT Anak Negeri, Yulianis dan Oktarina Furi.
"Sebagai realisasi dari sebagian kesepakatan pemberian fee 13 persen dari kontrak proyepembangunan Wisma atlet," katanya.
Menurut Jaksa uang tersebut diketahui untuk mengupayakan PT DGI tbk menjadi pemenang dalam pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. Menurut JPU, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota DPR.
Atas perbuatan tersebut, JPU pun menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf B UU Tipikor No 31/1999 tentang pembarantasan tipokor yang diubah UU 20/2001. (Edwin Firdaus)