Sidang Nazaruddin
Nazaruddin Bantah Terlibat Kasus Wisma Atlet
Muhammad Nazaruddin tetap menyangkal telah terlibat pada perkara suap wisma atlet SEA GAMES, Jakabaring Sumatera Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin tetap menyangkal telah terlibat pada perkara suap wisma atlet SEA GAMES, Jakabaring Sumatera Selatan.
"Saya sama sekali tidak tahu soal wisma atlet. Bahwa ternyata PT Duta Graha Indah menang pun saya baru tahu dari media. Sebelumnya saya tidak tahu apa itu hantu wisma atlet," ujar Nazaruddin saat memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Dalam persidangan ini, Nazaruddin justru mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya, mempertanyakan lantaran KPK tidak menjadikan tersangka kepada sejumlah penyelenggara negara yang disebut dalam fakta persidangan disebut dalam kasus ini.
Padahal, menurut Nazaruddin, keterlibatan mereka sangat jelas disebut keterlibatannya dalam kasus ini.
Sementara itu, pada dakwaan sebelumnya, Penuntut Umum dari KPK menyebutkan Nazaruddin menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI), M El Idris.
Suap tersebut, menurut jaksa, merupakan success fee guna memenangkan PT DGI atas proyek wisma atlet SEA GAMES 2011 yang menyerap APBN sebesar Rp191 miliar lebih. Hal ini yang menurut jaksa bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki terdakwa selaku anggota DPR. (Edwin Firdaus)