Sidang Nazaruddin
Bukti Suap Nazar, Jaksa Tunjukkan Cek Rp 4,6 M
Penuntut Umum hanya memberikan barang bukti berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nazaruddin didakwa menerima suap sebesar Rp. 4,6 Miliar sebagai penyelenggara negara pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Menyikapi hal itu, saat memberikan keterangan terdakwa, Nazar meminta pihak KPK untuk memperlihatkan barang bukti sejumlah uang tersebut di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
"Saya minta diperlihatkan agar diberikan barang bukti gratifikasi atau uang suap itu senilai Rp 4,6 miliar," kata Nazar di depan majelis hakim.
Tapi, permintaan Nazar itu tak dapat dikabulkan lantaran Penuntut Umum hanya memberikan barang bukti berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Dengan alasan, bukti suap itu hanya diberikan dalam bentuk cek.
Sikap jaksa yang tidak menghadirkan barang bukti itu membuat kubu Nazar protes. "Kami sudah menyampaikan, terkait dengan barang bukti itu tidak ada majelis," kata jaksa KPK.
Dalam persidangan ini, Nazaruddin Juga mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menjadikan tersangka kepada sejumlah penyelenggara negara yang disebut dalam fakta persidangan disebut dalam kasus ini. Padahal, menurut Nazaruddin, keterlibatan mereka sangat jelas disebut keterlibatannya dalam kasus ini. (Edwin Firdaus)