Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Bukti Suap Nazar, Jaksa Tunjukkan Cek Rp 4,6 M

Penuntut Umum hanya memberikan barang bukti berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Bukti Suap Nazar, Jaksa Tunjukkan Cek Rp 4,6 M
tribunnews.com/dany permana
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nazaruddin didakwa menerima suap sebesar Rp. 4,6 Miliar sebagai penyelenggara negara pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Menyikapi hal itu, saat memberikan keterangan terdakwa, Nazar meminta pihak KPK untuk memperlihatkan barang bukti sejumlah uang tersebut di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

"Saya minta diperlihatkan agar diberikan barang bukti gratifikasi atau uang suap itu senilai Rp 4,6 miliar," kata Nazar di depan majelis hakim.

Tapi, permintaan Nazar itu tak dapat dikabulkan lantaran Penuntut Umum hanya memberikan barang bukti berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Dengan alasan, bukti suap itu hanya diberikan dalam bentuk cek.

Sikap jaksa yang tidak menghadirkan barang bukti itu membuat kubu Nazar protes. "Kami sudah menyampaikan, terkait dengan barang bukti itu tidak ada majelis," kata jaksa KPK.

Dalam persidangan ini, Nazaruddin Juga mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menjadikan tersangka kepada sejumlah penyelenggara negara yang disebut dalam fakta persidangan disebut dalam kasus ini. Padahal, menurut Nazaruddin, keterlibatan mereka sangat jelas disebut keterlibatannya dalam kasus ini. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved