Sidang Nazaruddin
Nazaruddin Dibantarkan Jalani Rawat Inap di RS Polri
Terdakwa kasus suap wisma atlet Muhamad Nazaruddin akan menjalani perawatan medis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap wisma atlet Muhamad Nazaruddin akan menjalani perawatan medis. Namun, tidak lagi di Rumah Sakit berkelas, tetapi Nazar akan menjalani lanjutan perawatan medis di rumah sakit milik pemerintah.
Demikian diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipokor, Jakarta, Senin (19/3/2012).
"Memutuskan untuk memberi izin kepada terdakwa agar menjalani perawatan di RS Polri. Kramat Jati, Jakarta Timur," putus Ketua majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan penetapannya untuk terdakwa Nazaruddin.
Tidak hanya itu, pada kesempatan ini, majelis juga melakukan pembantaran terhadap proses hukum yang sedang dijalani Mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) tersebut untuk satu minggu.
"Juga menetapkan terdakwa dibantarkan terhitung Senin 19 Maret 2012 sampai dengan Senin 26 Maret 2012 mendatang dengan tanggungan biaya negara. Pengadilan juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar melakukan pengawalan kepada terdakwa dan mengembalikan terdakwa kembali ke rutan cipinang," kata Hakim Dharmawati.
Penetapan RS Polri itu sendiri berbeda dengan permintaan tim Penasehat Hukum Nazaruddin yang sebelumnya mengajukan untuk tetap menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, Menteng Jakarta Pusat.
Berdasarkar keputusan majelis hakim. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/3/2012) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.