Mafia Pajak Jilid II
Kejagung Tunggu Izin Pengadilan Sita Wood Hills Residence
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Arnold Angkouw mengaku penyitaan tanah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Arnold Angkouw mengaku penyitaan tanah milik Dhana Wdiyatmika di Jatiasih, Bekasi Jawa Barat ditunda.
Saat ditemui di gedung bundar Jampidsus, Kamis (15/03/2012), Arnold mengatakan bahwa penyitaan tanah yang akan dibangun perumahan Wood Hills Residence oleh PT.Bangun Persara Semesta (BPS) itu, menunggu izin dari pengadilan setempat.
"Belum-belum kan kalau sita tanah harus ada izin pengadilan, baru mau diurus (izinnya)," katanya.
Dhana sendiri diketahui memiliki investasi di perusahaan tersebut. Disinyalir asetnya bernilai Rp 4,5 miliar, yang terdiri dari 27 kavling dan sebidang tanah kosong.
Hari ini menurutnya pihak Kejagung hanya datang untuk memeriksa lahan untuk di periksa.
"Baru dicek lokasinya, belum dieksekusi," ujar Arnold.
Pernyataan Arnold dibenarkan oleh Rudjito, pengacara PT.BPS saat dihubungi terpisah.
Rudjito juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kedatangan para Jaksa tersebut, dengan memisahkan aset milik Dhana, dan aset milik pemodal lain.
"Kita mendukung pemberantasan korupsi, kalau memang uang itu didapatkan secara tidak halal, ya dikembalikan ke negara," tandasnya.