Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Kejagung Sidik Transaksi Dhana di Bank Mandiri Rp 800 Juta

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa saksi

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kejagung Sidik Transaksi Dhana di Bank Mandiri Rp 800 Juta
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, DW (memegang map biru), usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2012). DW diduga mengeruk keuntungan sebesar 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa saksi dari Bank Mandiri terkait rekening mencurigakan Dhana Widyatmika, Kamis, (15/3/2012).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw kepada wartawan, saat ditemui di gedung bundar Jampidsus, menuturkan bahwa transaksi Dhana di bank tersebut bisa mencapai Rp 400-800 juta.

"Ada juga aliran dana yang cukup besar, ada Rp 800 juta, Rp 400 juta, beberapa kali, di Bank Mandiri," ujarnya.

Menurut Arnold, pihaknya akan terus menelusuri, rekening-rekening mencurigakan milik Dhana, untuk membongkar kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu.

Sementara, pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (14/3/2012), Jampidsus juga sempat memanggil pimpinan cabang Bank Mandiri di Jakarta, terkait rekening mencurigakan mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved