Sidang Nazaruddin
Hakim Tolak Konfrontasi Wafid dengan Yulianis dan Rosa
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Dharmawati Ningsih menolak permohonan tim penasihat hukum Terdakwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Dharmawati Ningsih menolak permohonan tim penasihat hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin.
"Majelis hakim telah bermusyawarah dan hasilnya menolak permohonan tim penasihat hukum," ujar Dharmawati usai mendengarkan kesaksian Gerhana Sianipar, saksi yang meringankan (A de charge) di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Pertimbangan majelis hakim tidak menghadirkan Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis lantaran dalam persidangan majelis hakim tidak memiliki kewenangan lebih jauh.
"Jadi sidang akan dilaksanakan kembali pada hari Senin, 12 Maret 2012 pada pukul delapan," ujar Dharmawati.
Sebelumnya, Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk hadirkan saksi Wafid Muharam untuk mengkonfrontir saksi Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang.
"Hal ini perihal isi BAP Yulianis bahwa seolah-olah ada pemberian uang lebih dari USD 1,2 Juta ke Kemenpora," sesuai permohonan tim penasihat hukum Nazaruddin yang tercantum dalam surat permohonan yang akan diajukan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Dalam permohonan tersebut, tertera nama enam penasihat hukum Nazaruddin yaitu, Elza Syarief, Hotman Paris Hutapea, Junimart Girsang, Rufinus, Edwar Maruli Simanjuntak dan Hoiriah Irsyadi.
Konfrontasi tersebut untuk menanggapi bantahan yang dilontarkan Wafid Muharram mengenai uang sebesar USD 1,2 Juta ke Kemenpora dan belum ada saksi yang melihat pemberian uang tersebut.