Sabtu, 4 Oktober 2025

Teror Bom Buku

Pepi Fernando Hadapi Vonis Hakim

Vonis terhadap Pepi Fernando rencananya akan dimulai pada pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Pepi Fernando Hadapi Vonis Hakim
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa terorisme, Pepi Fernando, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011). Pepi didakwa dalam kasus bom buku yang meledak di halaman Kantor Berita 68 H beberapa waktu lalu. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otak pelaku bom buku, Pepi Fernando akan divonis, Senin (5/3/2012) hari ini. Pada persidangan sebelumnya, putusan terhadap Pepi tertunda karena majelis hakim belum siap.

Vonis terhadap Pepi Fernando rencananya akan dimulai pada pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Ya kita persiapannya tidak banyak. Karena kemarin sempat tertunda, jadi sebenarnya kita sudah siap dari sebelumnya," kata kuasa hukum Pepi Fernando, Akhyar ketika dihubungi, Senin (5/3/2012).

Akhyar berharap agar hakim dapat memutuskan secara objektif perkara tersebut. Menurutnya, jaksa penuntut umum telah menuntut kliennya secara berlebihan. Pendapat tersebut berdasarkan jumlah korban yang tidak signifikan. Selain itu, Akhyar juga berharap agar Pepi divonis ringan.

"Ya kalau bebas sih kita tidak terlalu berharap, karena saksi dan Pepi sendiri mengakui hal itu," ujar Pepi.

Ketika ditanyakan apakah dia akan mengajukan banding bila hakim memvonis Pepi seumur hidup, Akhyar mengatakan akan melihat fakta hukum yang ada.

"Nanti akan kita pertimbangkan, mana yang terbaik akan banding atau tidak. Tergantung pada keputusan hakim," tukasnya.

Selain Pepi Fernando, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis terhadap mantan juru kamera Global TV, Imam Firdaus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pepi Fernando dengan hukuman seumur hidup. Pepi Fernando terbukti melanggar pasal 15 junto pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dalam dakwaan dijelaskan, Pepi Fernando alias Muhamad Romi alias Ahyar mengincar iringan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Peledakan iringan rombongan presiden direncanakan dilakukan saat rombongan melintas di daerah Cawang, Jakarta Timur, dan di jalan alternatif Cibubur ke arah Cikeas, Bogor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved