Mafia Pajak Jilid II
Ini Sederet Harta Dhana Widyatmika yang Disita Kejagung
Kejaksaan Agung telah menyita harta dan kekayaan milik tersangka kasus pencucian uang, Dhana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyita harta dan kekayaan milik tersangka kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika. Harta dan kekayaan itu diduga hasil kejatahan mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.
Kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, menjelaskan belasan barang bukti harta dan kekayaan Dhana yang disita kejaksaan, kepada Tribunnews.com, Minggu (4/3/2012).
Menurut Reza, di antara barang bukti Dhana yang disita kejaksaan, yakni buku tabungan dan rekening berjumlah Rp 400 juta, serta safety deposit box (SDB) berisi Rp 20 juta di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Di SDB itu juga terdapat dokumen berupa ijazah sekolah dan Surat Tanda Tamat Belajar.
"Ada belasan barang bukti yang diamankan penyidik kejaksaan. Saya nggak hafal. Tapi, yang di safety deposit box cuma ada Rp 20 juta yang diamankan," ujar Reza.
Penyidik kejaksaan juga menyita sertifikat dua rumah milik Dhana. "Satu rumah yang dia tempati sekarang (kawasan Cipinang Melayu), dan satu lagi ada, tapi saya nggak hafal," ujarnya.
Selain itu, dua showroom milik Dhana yang ada di Jakarta juga turut di sita. "Kalau minimarket itu kan warisan orangtuanya," ujarnya.