Minggu, 5 Oktober 2025

Jaksa Penerima Suap Dibacok

Wakil Jaksa Agung Minta Kasus Pembacokan Sistoyo Diusut

Wakil Jaksa Agung, Darmono meminta kasus pembacokan jaksa Sistoyo di pengadilan tindak pidana korupsi Bandung diusut tuntas.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Wakil Jaksa Agung Minta Kasus Pembacokan Sistoyo Diusut
dok
Sistoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono meminta kasus pembacokan jaksa Sistoyo di pengadilan tindak pidana korupsi Bandung diusut tuntas.

"Saya harapkan segera diungkap penyidik itu tindak pidana tersendiri pada jaksa atau siapa saja dan harus diusut tuntas itu latar belakang apa pembacokannya," ujar Darmono di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Darmono sendiri belum mengetahui persis terkait kabar pembacokan Sistoyo tersebut.

"Saya malah belum dengar tapi saya harapkan segera diungkap," katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyuapan, Sistoyo, dibacok seseorang seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Rabu (29/2/2012). Dia selamat meski harus bercucuran darah.

Kejadiannya berlangsung setelah Sistoyo, yang juga seorang jaksa di PN Cibinong mengikuti sidang dengan agenda eksepsi. Dia pun berjalan keluar ruang sidang. Melintasi pintu, tiba-tiba keningnya dihajar oleh seorang pria berusia sekitar 40 tahun menggunakan kertas yang digulung.  "Pengkhianat!" jerit pria tersebut.

Darah segar mengucur deras dari keningnya. Anggota KPK langsung menodongkan pistolnya ke pria berkemeja abu-abu itu. Dia langsung menjatuhkan gulungan kertas dan terdengar suara seperti benda berat. Belakangan diketahui bahwa ternyata isinya senjata tajam.

Suasana berubah histeris, mulai keluarga hingga penasihat hukum berteriak-teriak mencaci pelaku. Pelaku langsung diamankan ke kantor polisi terdekat, sementara Sistoyo dilarikan ke rumah sakit.

Sistoyo sempat jadi tontonan orang di halaman PN karena berjalan sembari memegangi muka yang bersimbah darah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved