Sidang Nazaruddin
Saksi: Rp 3,1 Miliar Kembali ke Permai Group
Hidayat, saksi meringankan dari kubu terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, mengatakan ada Rp 3,1 miliar dana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hidayat, saksi meringankan dari kubu terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, mengatakan ada Rp 3,1 miliar dana yang kembali ke Permai Group dari total dana pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat Mei 2010.
Demikian dikatakan Hidayat saat memberikan kesaksian dalam persidangan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Pengakuan itu disampaikan Hidayat setelah ia ditanya penasihat hukum Nazaruddin, Elza Syarif, soal aliran dana Permai Group ke kongres partai penguasa tersebut.
"Kebetulan saya yang terima sisa dua kardus (dari kongres Demokrat). Tetapi, kardusnya lebih kecil. Saya yang bawa uang itu ke Bank Mandiri untuk disetor sekitar Rp 3,1 miliar," kata Hidayat.
Pria yang akrab dipanggil Dayat itu mengaku sebagai sopir Yulianis di Permai Group. Yulianis bersama Anas dan Hasyim menjadi pemilik grup perusahaan itu.
Ia menjelaskan, diperintahkan Nazaruddin untuk membawa 19 kardus berisi uang satuan dolar dan rupiah dari Permai Grup ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada Mei 2010.
Saat memberikan kesaksian dalam persidangan Nazaruddin sebelumnya, saksi Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi (sopir Yulianis), mengakui adanya pengiriman uang ke kongres di Bandung saat itu. Yulianis yang mengaku Direktur Keuangan Permai Group mengatakan dirinya ikut mengantarkan uang Rp 30 miliar dan 5 juta dolar Amerika Serikat saat itu.
Dalam kesaksiannya, sopir Nazaruddin yang bernama Aan mengaku ikut mengakut uang untuk pemenangan Anas ke kongres Bandung.
Menurutnya, uang itu di-drop di lantai 9, Hotel Aston Bandung.
Aan membenarkan pertanyaan Nazaruddin bahwa uang itu diserahkan orang-orang Permai Group seperti Yulianis dan Devi kepada panitia pemenangan Anas, yakni Nuril, Eva, dan Rahmat di hotel tersebut. Dan ketiga orang itu lah yang selanjutnya membagikan uang miliaran rupiah itu menggungkan amplop ke sejumlah koordinator DPC-DPC kubu Anas di Hotel Grand Aquila.
Aan juga mengakui bahwa dirinya sempat diperintahkan Nazaruddin untuk membawa Rp 100 miliar ke Posko pemenangan Anas di apartemen kawasan Senayan City, Jakarta.
"Diturunkan sama dua orang. Cuma kata Pak Nazar itu tidak jadi diturunkan. Selanjutnya (uang) itu dibawa Mahfud, saya nggak tahu," ujarnya.
Di luar persidangan, Nazaruddin sempat mengatakan bahwa total dana pemenangan Anas menghabiskan sekitar Rp 200 miliar.
Sebagaimana diberitakan, Nazaruddin selaku anggota DPR periode 2009-2014 didakwa menerima pelicin atau fee sebesar Rp 4,6 miliar melalui Permai Group, atas upayanya mengawal pemenangan proyek Wisma Atlet ke tangan PT Duta Graha Indah (DGI).