Senin, 6 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Kejaksaan Agung Selidiki Penyuap Dhana Widyatmika

Kasus pegawai negri sipil Ditjen Pajak yang diduga terlibat kasus mafia pajak, Dhana Widyatmika, terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kejaksaan Agung Selidiki Penyuap Dhana Widyatmika
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Paspor milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 60 miliar. Dhana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Pegawai Negeri Sipil Dinas Perpajakan DKI yang diduga terlibat mafia pajak, Dhana Widyatmika terus dikembangkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Basrief Arief, saat ditemui usai acara Pelantikan 12 pejabat eselon II di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/02/2012), menuturkan bahwa Dhana dijerat pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dianataranya adalah pasal penyuapan.

"Kalau dikaitkan siapa penyuap nanti kita telusuri, kalau itu yang terjadi akan kita periksa lebih lanjut," katanya.

Menurutnya, tindak pidana korupsi itu erat kaitannya dengan pencucian uang, selain tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

"Beri kesempatan pada kita nanti ada waktunya akan kita sampaikan," ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Kejaksaan Agung akan mengusut siapa pun yang terlibat kasus tersebut, bahkan termasuk atasan Dhana jika terbukti terlibat.

Basrief juga menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap istri Dhana Widyatmika, yakni Dian Anggraeni, dan belum menemukan bukti keterlibatan Dian.

"Kita masih selidiki," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved