Teror Bom Buku
Otak Pelaku Bom Buku Divonis Kamis Depan
Otak pelaku bom buku Pepi Fernando akan mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (1/3/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otak pelaku bom buku Pepi Fernando akan mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (1/3/2012). Hal itu diputuskan hakim setelah tim penasehat hukum Pepi memutuskan untuk tidak menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena penasehat hukum tetap pada pembelaannya maka sidang akan dilanjutkan pada Kamis 1 Maret 2012 dengan agenda pembacaan vonis," kata ketua majelis hakim Mustofa di PN Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Tim penasehat hukum Pepi Fernando, Akhyar mengaku siap menunggu vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Akhyar mengatakan kliennya telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum kepada pihak penasehat hukum.
Ia pun menyatakan akan pikir-pikir mengajukan banding bila hukuman yang diterima kliennya terlalu berat. "Mudah-mudahan vonis tersebut sesuai dengan keadilan," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pepi Fernando dengan hukuman seumur hidup. Dalam dakwaan dijelaskan, Pepi Fernando alias Muhamad Romi alias Ahyar mengincar iringan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peledakan iringan rombongan presiden direncanakan dilakukan saat rombongan melintas di daerah Cawang, Jakarta Timur, dan di jalan alternatif Cibubur ke arah Cikeas, Bogor.