Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Nazar: DPC Demokrat Disumpah Sebelum Terima Uang

Nazar mengungkap seluruh DPC Partai Demokrat yang menerima uang dan BlackBerry disumpah terlebih dahulu

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Nazar: DPC Demokrat Disumpah Sebelum Terima Uang
Tribunnews.com/Fx Ismanto/Tribunnews.com/Fx Ismanto
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, mengungkap seluruh DPC Partai Demokrat yang menerima uang dan BlackBerry untuk pemenangan Anas Urbaningrum dalam kongres di Bandung, disumpah terlebih dahulu menggunakan kitab suci.

Demikian diungkapkan Nazaruddin sebelum menjalani persidangan perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Nazaruddin yang mengaku saat itu menjadi bendahara pemenangan Anas menjelaskan alasan dilakukannya sumpah tersebut. Menurut Nazar, hal itu dilakukan agar si penerima uang tersebut tidak ingkar untuk memilih Anas sebagai ketua umum saat hari pemilihan di kongres.

"Justru waktu (yang menerima) ditanya dulu, milih Pak Anas nggak? Janji, sumpah? OK, ini hadiahnya. Lalu, baru disumpah. Kalau agama Islam disumpah secara Islam, kalau agamanya beda disumpah sesuai agamanya masing-masing. Pakai Kitab. Yang mengambil sumpah koordinatornya masing-masing," beber Nazaruddin.

Ia menyebutkan bahwa kader Partai Demokrat, Umar Arsal, yang telah mengungkapkan adanya aliran uang pemenangan Anas, termasuk koordinator yang mengambil sumpah para DPC yang menerima uang.

Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan bahwa dalam catatannya ada sekitar Rp 200 miliar yang dihabiskan untuk pemenangan Anas di kongres Partai Demokrat saat itu. Uang tersebut berasal dari keuntungan fee sejumlah proyek yang digarap perusahaan Anas, Permai Group. Dan uang itu diberikan secara bertahap dengan mata uang rupiah dan dolar AS.

Selain uang, ada 400 telepon genggam BlackBerry yang disebar ke para DPC pemilih Anas.

"Kalau uang perjalanan atau transport itu sudah dilarang oleh Ketua Dewan Pembinma. Ini dikasaihnya di atas 10 ribu (dolar AS) kok," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved