Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Andi Mallarangeng juga Sangkal Minta Fee 8 Persen

Menpora Andi Mallarangeng membantah pernah meminta jatah fee proyek 8 persen kepada bekas anak buah Muhammad Nazaruddin

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Andi Mallarangeng juga Sangkal Minta Fee  8 Persen
tribunnews.com/dany permana
Menpora Andi Mallarangeng saat bersaksi pada sidang Nazaruddin, terdakwa korupsi Wisma Atlet di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2012)


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menpora Andi Mallarangeng membantah pernah meminta jatah fee proyek 8 persen kepada bekas anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Group, Mindo Rosalina Manullang. Bantahan itu disampaikan Andi saat menjadi saksi dan menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Andi mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal Rosa. "Yang jelas bukan saya (menteri yang dimaksud/red). Saya tidak kenal dengan Rosa," kata Andi.

Menurutnya, selama menjadi menteri tidak pernah meminta dan menerima fee terkait proyek-proyek yang ada di kementeriannya.

Sebelumnya, Achmad Rifai selaku pengacara Rosa, mengungkap bahwa Rosa mengaku pernah menemui seorang menteri dan merupakan petinggi partai politik di rumah dinasnya pada pertengahan 2010 lalu. Di rumah dinasnya, sang menteri meminta fee sebesar 8 persen untuk dua proyek senilai Rp 180 miliar agar Permai Group mendapatkan proyek di kementeriannya.

Rifai enggan menginformasikan tentang identitas si menteri yang dimaksud. Namun, ia mengakui bahwa menteri yang dimaksud hadir sebagai saksi dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada pekan ini.

Di sisi lain, ia menyatakan satu kasus yang diketahui Rosa dan belum tersentuh KPK adalah kasus proyek pengadaan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Kemennakertrans). Adapun menterinya saat itu adalah Muhaimin Iskandar.

Pada pekan ini, ada dua menteri yang dijadwalkan bersaksi untuk perkara korupsi dan menjerat anak buahnya, yakni Mennakertrans Muhaimin Iskandar dan Menpora Andi Mallarangeng.

Muhaimin lebih dulu menyangkal meminta fee 8 persen dari Rosa saat dikonfirmasi wartawan seusai menjadi saksi dalam persidangan kasus alokasi PPID Kemennakertrans dengan terdakwa bekas anak buahnya, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved