Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Andi Mallarangeng Akui Nazaruddin Lapor Sertifikat Hambalang

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, mengakui Muhammad Nazaruddin saat masih menjabat anggota Komisi III

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Andi Mallarangeng Akui Nazaruddin Lapor Sertifikat Hambalang
tribunnews.com/dany permana
Menpora Andi Mallarangeng saat bersaksi pada sidang Nazaruddin, terdakwa korupsi Wisma Atlet di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2012)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, mengakui Muhammad Nazaruddin saat masih menjabat anggota Komisi III DPR pernah melaporkan tuntasnya penyelesaian sertifikat tanah untuk pembangunan proyek pembangunan Pusat Pelatihan Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pelaporan Nazar itu disampaikan saat pertemuan bersama Ketua X Mahyudin dan anggota Komisi X Angelina Sondakh, di kantornya, pada Januari 2010. Namun, menurut Andi, laporan Nazaruddin itu bukan lah informasi baru bagi dirinya.

"Saya sudah tahu beberapa hari sebelum (Nazaruddin melaporkan), bahwa sertifikat Hambalang sudah selesai. Saya tahu dari Sesmenpora Wafid Muharram, dari staf biro hukum," kata Andi saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap suap proyek Wisma Atlet, Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Menurut Andi, sebenarnya sertifikat tanah untuk proyek Hambalang itu telah diurus kementeriannya sejak beberapa tahun sebelum pertemuan itu. Namun, baru terselesaikan saat dirinya menjabat sebagai Menpora.

Ia pun menepis membahas proyek-proyek, termsuk proyek Wisma Atlet dalam pertemuan itu. Ia mengaku hanya membahas soal program-program yang akan dilakukan oleh kementeriannya.

Saat bersaksi di persidangan Nazaruddin sebelumnya, Mahyudin mengatakan bahwa Nazaruddin melapor soal selesainya urusan sertifikat tanah seluas 32 hektar untuk proyek Hambalang.
   
Menurut Mahyuddin, sama seperti halnya Wisma Atlet SEA Games Palembang, anggaran pengajuan untuk proyek Hambalang justru baru diajukan Kemenpora pada April 2010.

Proyek Hambalang senilai Rp 1 triliun diduga ada praktik korupsi. Dan KPK tengah menyelidiki kasus ini.

Nazaruddin menuduh PT Adhi Karya dimenangkan sebagai rekanan, karena dapat memenuhi permintaan Anas Urbaningrum untuk menyediakan Rp 100 miliar dalam bursa pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved