Minggu, 5 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Ruang Pengadilan Disesaki Pendukung Muhaimin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennaketrans)

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Taryono
zoom-inlihat foto Ruang Pengadilan Disesaki Pendukung Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Mennaketrans Muhaimin Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennaketrans), Muhaimin Iskandar, dalam persidangan kasus dugaan suap dana Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (20/2/2012) pagi.

Muhaimin dihadirkan sebagai saksi untuk dua anak buahnya di Kemennakertrans, Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnata, dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT, Dadong Irbarelawan, yang menjadi terdakwa kasus suap dana PPID.

Kehadiran sang menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, juga diikuti kehadiran puluhan pendukung menteri yang akrab dipanggil Cak Imin. Pun ruang persidangan tampak disesaki orang-orang yang mengenakan seragam dengan berlogo Partai PKB berwarna hijau.

Sesekali mereka menggurut saat sang menteri dicecar jaksa soal alasan Muhaimin tidak mempolisikan orang-orang yang telah mencatut namanya dalam proses alokasi dana PPID.

Tak seperti biasanya, ratusan polisi pun tersebar di dalam dan di sekitar pengadilan atas kehadiran sang menteri tersebut.

Selain Muhaimin, lanjut Jaya, JPU juga telah memanggil dua saksi lainnya untuk hadir di persidangan Nyoman dan Dadong, yakni Ali Mudhori dan dr Dani Nawawi. Sebagaimana fakta terungkap di persidangan, Ali Mudhori dan dr Dani Nawawi disebutkan sebagai pihak penghubung dan yang membantu pemulusan alokasi dana proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Nyoman dan Dadong didakwa baik sendiri atau bersama-sama  Abdul Muhaimin Iskandar (Menakertrans), Jamaluddin Malik (Dirjen P2KT) menerima uang sejumlah uang Rp 2.001.384.328 miliar dari pengusaha asal PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar.

Kesaksian Muhaimin diperlukan pihak jaksa, karena sejumlah saksi di persidangan Nyoman kerap menyebut nama Muhaimin dengan istilah ketum, menteri, hingga Bos Besar.

Sebelumnya, jaksa yang menangani perkara ini, Jaya Sitompul mengatakan akan membuktikan peran masing-masing saksi tersebut dalam rangkaian kasus ini di persidangan. "Kami (JPU) memanggil mereka (ketiga saksi) itu, karena mereka di surat dakwaan dianggap sebagai penyertaan. Jadi, mengenai peran mereka masing-masing, kami akan ungkap, kami akan buktikan di persidangan. Jadi, kami perangnya di persidangan," kata jaksa Jaya.

Seperti saksi Dharnawati yang telah dipidana 2,5 tahun karena terbukti menyuap Rp 1,5 miliar kepada Nyoman dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan, mengaku uang yang ditemukan saat tangkap tangan itu adalah uang pinjaman untuk membantu dana THR Mennakertrans. Ia membantah jika uang miliaran rupiah itu dikategorikan sebagai pelicin atau komitmen fee 10 persen atas pemenangan proyek.

Namun, majelis hakim tetap mengetuk palu vonis bahwa Dharnawati terbukti bersalah atas penyuapan pemenangan proyek transmigrasi di empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama, dan Manokwari sebagai daerah penerima DPPID untuk membangun Kota Terpadu Mandiri (KTM).(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved