Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Majelis Hakim Ogah Tahan Angelina Sondakh

Permintaan kubu Nazaruddin kepada majelis hakim untuk menahan Angelina Sondakh ditolak. Apa alasan majelis hakim menolak permohonan itu?

zoom-inlihat foto Majelis Hakim Ogah Tahan Angelina Sondakh
tribunnews.com/fx ismanto
Angelina Sondakh yang akrab dipanggil Angie, hadir sebagai saksi dalam persidangan M Nazaruddin, terdakwa suap Wisma Atlet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan. Rabu (15/2/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak permintaan tim penasihat hukum Muhammad Nazaruddin -terdakwa kasus suap Wisma Atlet- untuk membuat penetapan penahanan saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan, yakni Angelina Sondakh (Angie) dan tiga orang bekas anak buah Nazaruddin di Permai Group.

Ketiga saksi yang diminta untuk ditahan lainnya, yakni Yulianis, Oktarina Furi dan Budi Witarsa. "Setelah Majelis berkonsultasi, memutuskan bahwa Majelis Hakim tidak menerima permohonan pertama," kata Ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, dalam persidangan Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Pada awal persidangan ini, penasihat hukum Nazaruddin menyerahkan surat ke majelis hakim berisi tiga permohonan, termasuk penetapan pengadilan untuk menahan Angelina dan tiga bekas anak buah Nazaruddin.

Tim penasihat hukum Nazaruddin beralasan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan itu sesuai Pasal 174 (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, hakim Dharnawati beralasan pasal tersebut tidak bersifat imperatif sehingga perihal permohonan penahanan saksi-saksi telah mengaitkan atas penilaian substansi keterangan saksi. Adapun materi penilaian sudah masuk substansi perkara yang perlu dibuktikan di persidangan.

Alasan kubu Nazaruddin minta Angie ditahan, karena keterangannya di persidangan bertolak belakang dari kesaksian Yulianis, Oktarina Furi dan Mindo Rosalina Manulang (Rosa). Keterangan Rosa pun bertolak belakang dari keterangan Yulianis dan Oktarina Furi.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan dua permohonan lainnya, yakni permintaan untuk dilakukan konfrontasi keterangan antara Angelina Sondakh dan Rosa di persidangan dan permintaan membuat penetapan untuk meminta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) membantu memberikan data-data atas penggunaan Blackberry (BB) oleh Angelina Sondakh dengan PIN 20E342D9 dan 21CCF231.

"Permohonan perihal poin kedua dan ketiga, setelah pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum, maka akan dipertimbangkan," kata Dharmawati.

Mendengar putusan ini, tim penasihat hukum Nazaruddin yang kerap protes keras ke majelis hakim, hanya bisa terdiam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved