Si Seksi Pembobol Citibank
Pengacara: Ada Saksi Disebutkan Tapi Tidak Dihadirkan
Pengacara Malinda Dee, kecewa dalam tuntutanJaksa Penuntut Umum menyertakan nama sejumlah saksi, yang tidak pernah dihadirkan di

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Malinda Dee, kecewa dalam tuntutanJaksa Penuntut Umum menyertakan nama sejumlah saksi, yang tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Muara Karta, salah seorang pengacara Malinda, saat ditemui usai persidangan kasus dugaan penggelapam dana nasabah Citibang di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (16/02/2012), mengaku kecewa akan hal tersebut.
Dari 35 nasabah Citibank yang rekeningnya sempat dimanfaatkan istri sirih Andhika Gumilang itu, cuma dua yang dihadirkan di muka sidang, yakni N.Susetyo Sutadji dan Rohli bin Pateni, sedangkan Suryati T.Budiman hanya dibacakan Berita Acara Pemeriksaannya.
"Mudah-mudahan majelis bisa diperimbangkan, harusnya seringan mungkin,"
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Malinda dalam kasus ini dimanfaatkan oleh pihak Citibank, sempat bertahun-tahun memaksa Malinda untuk mencari nasabah kaya.
Januardi S.Hariwibowo, yang juga merupakan pengacara Malinda, dalam kesempatan terpisah menuturkan berapa pun lama tuntutannya, berdasarkan bukti yang ada, Malinda Dee menurutnya tidak bersalah.
"Apa yang jaksa bacakan dalam tuntutan, banyak hal yang tidak pas, ada beberapa saksi yang disebutkan tapi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan ada sekitar tiga puluh saksi, yang menurutnya seolah-olah hadir dalam persidangan sebagai korban.
"Tapi tidak ditanya ke kita, apa benar mereka korban, tapi jaksa memasukkan nama mereka dalam tuntutan sebagai korban. Ini tentu sangat tidak fair," tandasnya.