Sidang Nazaruddin
KPK: Kesaksian Angie Tak Pengaruhi Berkas Tersangkanya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kesaksian Angelina Sondakh untuk Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kesaksian Angelina Sondakh untuk Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/2/2012) kemarin, tidak akan mempengaruhi perkaranya sendiri dalam konteks seorang tersangka.
Pasalnya, saat itu Angie sedang diperiksa dengan kapasitas saksi Nazaruddin dan bukan untuk dirinya sendiri sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) kepada wartawan, di Jakarta Kamis (16/2/2012). "Gak ngaruh bos," ujarnya.
Beda hal saat memberi keterangan untuk dirinya nanti. Contohnya, jika dirinya menyangkal terkait percakapannya dengan Mindo Rosalina Manullang, Kata BW, KPK akan membuktikannya dengan sejumlah alat bukti kepadanya.
"Bisa dari surat, bisa keterangan lain. KPK tidak terlalu cemas. Dia mencoba melegitimasi dari proses pembuktian yang dilakukan KPK. Kami perkuat keterangan saksi yang lain," jelas BW.
Lebih lanjut, saat ditanya kapan akan dilakukan penahan terhadap mantan Puteri Indonesia tersebut, BW mengatakan pihaknya belum berencana melakukan hak tersebut karena masih tergantung dari kebutuhan penyidik KPK.
Seperti diketahui, dalam persidangan Angie telah membantah sebagian besar isi berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 10 Okteber 2011 mengenai komunikasinya dengan Mindo Rosalina Manulang yang membahas pemberian sejumlah uang kepada beberapa pihak, termasuk elite Partai Demokrat.
Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, Rosa telah membeberkan seluruhnya di depan majelis hakim terkait transkip percakapan Angie melalui Rosa via BlackBerry Messenger (BBM).
"Saya tidak memiliki BB saat itu Majelis Hakim," ujar Angie mematahkan kesaksian Rosa serta BAP-nya sendiri.