Sidang Nazaruddin
Dirut Mandiri Securities Bantah Bertemu Nazaruddin
Direktur Utama Mandiri Securities, Harry Maryanto Supoyo membantah pertemuan bersama Nazaruddin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama Mandiri Securities, Harry Maryanto Supoyo, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pidana pencucian uang lewat pembelian saham PT Garuda Indonesia atas tersangka Muhammad Nazaruddin, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Pada pemeriksaan kali ini, Harry diperiksa selama sekitar enam jam. Ia lebih banyak memilih diam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, termasuk soal dugaan pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin lewat perusahaannya, Permai Group, lewat cara pembelian saham PT Garuda.
Harry yang mengenakan batik coklat hanya bisa membantah saat ditanya wartawan soal pertemuannya dengan Nazaruddin di Restoran Nippon Kan dan Hotel Ritz Carlton pada 2011 lalu.
"Nggak, nggak ada," ujar singkat Harry sembari berlalu meninggalkan kantor KPK.
Selain Dirut Mandiri Securities, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis, Marketing CIMB Securities, Imelda Tarigan, dan Kepala Bagian Operasional CIMB Securities, Ricky. Mereka juga dipanggilan sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin.
Karena Yulianis tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, KPK menjadwal ulang pemeriksaannya pada 20 Februari 2012 mendatang.
"Yang bersangkutan tidak enak badan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi.
KPK menetapkan kembali Nazaruddin sebagai tersangka tak lama setelah Yulianis selaku mantan anak buah Nazaruddin di Permai Group, mengungkap pembelian saham PT Garuda senilai Rp 300,8 miliar oleh grup perusahaan tersebut. Yulianis mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi perkara suap proyek Wisma Atlet atas terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Yulianis, dana pembelian saham tersebut berasal dari keuntungan proyek-proyek pemerintah yang dimenangkan Permai Group. Selama 2010, Permai Group mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600 miliar dan Rp 200 miliar di antaranya digunakan untuk membeli saham perdana PT Garuda.
Di sela sidang perkara kasus suap proyek Wisma Atlet-nya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2) kemarin, Nazaruddin menceritakan bahwa awal pembelian saham itu adalah saat ia dihubungi Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, saat itu Anas selaku atasannya di Permai Group memintanya menghubungi Munadi Herlambang dan Harry Supoyo.
Selanjutnya, Munadi mengatakan ia telah bicara kepada Anas bahwa Mandiri Securities mau meminjam uang ke Permai Group. Nazar menceritakan Munadi menjelaskan bentuk peminjaman uang itu bisa atas nama Mandiri Securities, atas nama Munadi sendiri, atau atas nama Harry Supoyo.
"Keterangan Munadi itu saya konfirmasi ke Anas dan Anas membenarkan," ujar Nazaruddin, kemarin.
Kesepakatan peminjaman dana itu, lanjut Nazaruddin, Anas beritahukan ke Yulianis dan ditindaklanjuti lewat pencairan dana pada dua pekan berikutnya. Kata Nazaruddin, setelah pencairan uang itu, Munadi berjanji akan mengganti uang yang dipinjam beserta keuntungannya sebesar 29 persen dari nilai pinjam.