Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Sindu Malik Minta Istri Bakar Dokumen di Malam Hari

Sindu Malik Pribadi pernah memerintahkan istrinya, Rohayati, untuk membakar dokumen-dokumen yang tersimpan di rumahnya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Sindu Malik Minta Istri Bakar Dokumen di Malam Hari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sindu Malik, usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jakarta Selatan, selasa (13/9/2011). Sindu diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik Pribadi pernah memerintahkan istrinya, Rohayati, untuk membakar dokumen-dokumen yang tersimpan di rumahnya. Permintaan itu mencuat setelah petugas KPK menangkap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnkaertrans) dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus 2011 lalu.

Ketiga orang itu ditangkap seusai transaksi serah terima uang Rp 1,5 miliar, yang diduga terkait fee pemulusan alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi Kemnakertrans.

Malik mengakui dirinya melakukan perintah pembakaran itu karena khawatir namanya ikut terlibat. "Itu saya spontan saja, karena takut yang terlalu. Saya bilang ke istri saya, dibakar saja. Itu biasa kami (keluarga) setiap tahun suka membersihkan dokumen yang tak terpakai. Kebetulan waktu itu mau Lebaran juga," kata Malik saat menjadi saksi bagi terdakwa kasus dugaan suap PPID Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Malik tetap menyangkal dokumen yang hendak dibakar itu berisi barang bukti transfer dana terkait proyek alokasi dana PPID. Padahal, dalam perintah kepada istri melalui telepon itu, Malik menyebut kata dokumen-dokumen yang terkait proyek-proyek daerah. "Itu dokumen bayar listrik, iuran mobil," kilahnya.

Bahkan, ia sempat memerintahkan putrinya untuk men-scan sejumlah dokumen. "Itu bukan di-scan, tapi difoto copy. Itu tidak terjadi, karena dokumennya tidak ketemu," kata dia.

Istri Malik yang juga dihadirkan sebagai saksi, membenarkan perintah pembakaran dokumen itu.

Jaksa M Rum yang menangkap kejanggalan peristiwa itu menanyakan alasan pembakaran dokumen dilakukan pada malam hari. Namun, sang istri mempunya alasan tersendiri, bahwa di saat warga lainnya menjalankan ibadah salat tarawih, pada malam itu kebetulan tengah bersih-bersih rumah.

Malik juga mengakui memerintahkan istrinya untuk memasukkan sejumlah dokumen ke dalam mobil Inova dan membawa kabur mobil tersebut. "Alasannya apa? Mengapa enggak sekalian saja mobilnya dibakar," seloroh jaksa Rum.

"Yang itu belum terjadi Pak," jawab Rohayati yang duduk di samping Malik.

Sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Dadong, Dharnawati, dan Nyoman, sosok Sindu Malik merupakan satu di antaranya tokoh penting dalam rangkaian kasus Kemnakertrans ini. Sejumlah saksi mengatakan Malik adalah orang yang mengusulkan adanya commitmen fee 10 persen dari nilai proyek PPID di empat kabupaten di Papua. Commitmen fee tersebut harus dibayarkan Dharnawati (perwakilan PT Alam Jaya Papua) sebagai syarat menjadi rekanan pelaksanaan proyek PPID di Papua senilai Rp 73 miliar itu. Bahkan, ia berupaya menghubungi sejumlah pejabat daerah dengan maksudnya mendapat fee tambahan.

Saat bersaksi untuk terdakwa Nyoman dan masih di ruang sidang yang sama, Malik juga mengakui sempat membuang telepon genggamnya sesaat petugas KPK membekuk ketiga pelaku tersebut. "Iya, pernah. (Karena) saya ketakutan," ujarnya.

Saat bersaksi di sidang terdakwa Dharnawati, Nyoman mengungkapkan bahwa Dharnawati selaku pihak yang dibantu mendapatkan proyek telah menyetorkan fee ke Sindu Malik, Ali Mudhori, dan Iskandar Pasojo (Acos) sebagai syarat mendapat program PPID di luar Papua. Sepengetahuan Nyoman, sebanyak Rp 18 miliar dari total fee Rp 25 miliar yang terkumpul telah disetor ke Banggar DPR.

Karena diduga dokumen yang dibakar istri Malik berkaitan dengan barang bukti kasus ini, jaksa Rum kerap menanyakan ada tidaknya dokumen itu dengan pembayaran fee dari perusahaan lain selain dari Dharnawati. Namun, Malik tetap mengelaknya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved