Sidang Nazaruddin
Penasihat Hukum Nazar akan Cecar Saksi Kunci Gerhana
Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, Gerhana Sianipar, akan memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap Wisma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, Gerhana Sianipar, akan memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, (3/2/2012) pagi.
PT Exatech merupakan anak perusahaan Permai Grup, yang dimilik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. "Gerhana salah satu saksinya," kata penasihat hukum Nazaruddin, Junimart Girsang.
Seperti sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, penasihat hukum Nazar akan menggunakan strategi mencecar Gerhana soal kepemilikan Permai Grup. Sebab, selama ini sejumlah saksi yang dihadirkan mengatakan Nazar lah sebagai pemilik grup perusahaan itu.
Sementara, Nazar mengatakan jika Permai Grup milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Dia harus apa adanya soal ini. Tidak perlu menutup-nutupi, karena kalau bohong akan ketahuan," pintanya.
Gerhana merupakan satu dari sekian saksi kunci yang diduga mengetahui aliran dana Wisma Atlet, di antaranya dana Rp 5 miliar yang mengalir ke anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh dan dari PDI Perjuangan I Wayan Koster.
Selain Gerhana, saksi lainnya yang disiapkan jaksa untuk menguatkan dakwaan Nazar adalah Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Wafid adalah terpidana tiga tahun kasus ini, yang dinyatakan terbukti menerima suap dalam bentuk cek senilai Rp 3,2 miliar dari anak buah Nazar, Rosa dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.(*)