Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Penasihat Hukum Nazar akan Cecar Saksi Kunci Gerhana

Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, Gerhana Sianipar, akan memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap Wisma

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Taryono
zoom-inlihat foto Penasihat Hukum Nazar akan Cecar Saksi Kunci Gerhana
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, Gerhana Sianipar, akan memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, (3/2/2012) pagi.

PT Exatech merupakan anak perusahaan Permai Grup, yang dimilik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. "Gerhana salah satu saksinya," kata penasihat hukum Nazaruddin, Junimart Girsang.

Seperti sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, penasihat hukum Nazar akan menggunakan strategi mencecar Gerhana soal kepemilikan Permai Grup. Sebab, selama ini sejumlah saksi yang dihadirkan mengatakan Nazar lah sebagai pemilik grup perusahaan itu.

Sementara, Nazar mengatakan jika Permai Grup milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Dia harus apa adanya soal ini. Tidak perlu menutup-nutupi, karena kalau bohong akan ketahuan," pintanya.

Gerhana merupakan satu dari sekian saksi kunci yang diduga mengetahui aliran dana Wisma Atlet, di antaranya dana Rp 5 miliar yang mengalir ke anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh dan dari PDI Perjuangan I Wayan Koster.

Selain Gerhana, saksi lainnya yang disiapkan jaksa untuk menguatkan dakwaan Nazar adalah Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Wafid adalah terpidana tiga tahun kasus ini, yang dinyatakan terbukti menerima suap dalam bentuk cek senilai Rp 3,2 miliar dari anak buah Nazar, Rosa dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved