Sidang Nazaruddin
Selain Wisma Atlet, Koster Terima Dolar Proyek Universitas
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari PDI Perjuangan, I Wayan Koster, disebutkan menerima uang dolar terkait proyek universitas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari PDI Perjuangan, I Wayan Koster, disebutkan menerima uang dolar terkait proyek universitas.
Demikian diungkapkan mantan staf keuangan Permai Grup, Oktarina Furi, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor, Jakart, Jumat (27/1/2012).
Oktarina tidak menjelaskan lebih jauh proyek universitas yang dimaksud maupun total uang yang diberikan kepada Koster. "Pernah. Itu bukan (untuk) Wisma Atlet, tapi proyek lain. (Proyek) universitas," kata Oktarina.
Menurut Oktarina, uang dalam dolar tersebut diberikan ke Koster atas pengajuan Direktur Marketing PT Anak Negeri, anak perusahaan Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang yang telah diperintahkan oleh Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Diakuinya, Nazar adalah pemilik Permai Grup.
Sebagaimana diberitakan, pada 2 November 2011 lalu, Koster pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk penyelidikan proyek pengadaan laboratorium Kementerian Pendidikan Nasional di tujuh universitas pada 2010 pada 2 November 2011 lalu. Kasus proyek di Kemendiknas ini adalah satu di antara beberapa kasus proyek yang tengah diselidiki KPK terkait operasional perusahaan Nazaruddin.
Sebagaimana diungkapkan Mindo Rosalina dan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis dalam sidang Nazar sebelumnya, bahwa ada aliran dana pelicin atau fee sebesar Rp 5 miliar terkait proyek Wisma Atlet kepada Koster dan anggota Banggar dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh.