Mafia Anggaran
KPK Periksa Pemberi Uang Wa Ode Nurhayati
KPK memeriksa pengusaha Haris Surahman sebagai saksi untuk tersangka anggota Badan Anggaran DPR dari PAN, Wa Ode Nurhayati
Laporan Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Haris Surahman sebagai saksi untuk tersangka anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari PAN, Wa Ode Nurhayati, dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Mengenakan jaket hijau dan bertopi cokelat, Haris tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, kedatangan orang yang disebut-sebut sebagai pihak pemberi uang kepada Nurhayati itu luput dari pantauan wartawan.
Selain Haris, KPK juga memeriksa Gunawan dari Bank Mandiri cabang gedung DPR untuk tersangka Nurhayati.
Sebelumnya, Nurhayati mengakui sendiri diberikan uang oleh oleh staf Partai Golkar bernama Haris. Ia menyebut tindakan itu sebagai percobaan penyuapan.
KPK menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, karena selaku anggota Banggar DPR diduga menerima suap dari pihak pengusaha Rp 6 miliar atas bantuannya mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah Tahun Anggara 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, senilai Rp 40 miliar. Informasi yang dihimpun, diketahui Nurhayati telah mengembalikan sebagian dana yang diterimanya dengan alasan salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID.
Atas perbuatannya, Nurhayati dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsidiar Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana. Pada Kamis (26/1/2012) malam tadi, akhirnya Nurhayati ditahan KPK di Rutan Wanita Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan putri pedangdut A Rafiq, Fadh Arafiq, sebagai tersangka penyuap Nurhayati, pada Rabu (25/1/2012).