Sidang Nazaruddin
Nazar Beri US$ 1,1 Juta ke DPR untuk Proyek Wisma Atlet
Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA GAMES, M. Nazaruddin ternyata pernah mengalirkan dana hingga mencapai US$ 1,1 juta ke DPR saat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA GAMES, M. Nazaruddin ternyata pernah mengalirkan dana hingga mencapai US$ 1,1 juta ke DPR saat mengurus proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Jakabaring, Sumatera Selatan.
Rinciannya, yaitu US$450 ribu pada 30 April 2010, Kemudian, pada tanggal yang sama juga dikeluarkan uang sebesar US$50 ribu, US$200 ribu, dan US$400 ribu.
Demikian disampaikan Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis saat memberikan kesaksian di sidang M. Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
"Pak Nazar minta uang tetapi urusannya lebih banyak ke teman-teman di DPR RI," ungkap Yulianis.
Menurut Yulianis, uang tersebut, oleh Nazar diantar dengan mengunakan jasa seorang kurir ke DPR. Bilamana, Nazaruddin masih berada di DPR. "Biasanya sopir saya atau Lutfhi, Dadang dan Bari yang mengantar," ujarnya.
Sementara, saat KPK menangkap Mindo Rosalina, Nazar kata Yulianis terus kebingungan. Bahkan, Nazar, lanjut Yulianis langsung memerintahkan dirinya untuk membereskan ruangan Nazar dan ruangan Rosa, serta isi brankas-brangkas yang ada di kantornya.
"Saya juga langsung perintahkan kepada Oktarina dan Neni Kartini untuk pindahkan isi Brangkas ke kardus Gudang Garam. Isinya ada uang sebesar Rp 7 miliar, US$300 ribu, sertifikat tanah di Bekasi, beberapa sertifikat lain, deposito dan STNK mobil kantor," ujar Yulianis.