Ruang Mewah Banggar
Pius: Jangankan KPK ke Tuhan Akan Saya Jelaskan
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR siap memberikan keterangan apabila diminta oleh KPK terkait
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR siap memberikan keterangan apabila diminta oleh KPK terkait tandatangannya, yang menyetujui pembangunan renovasi ruang Banggar DPR seharga Rp 20 miliar. Tandatangan yang ia bubuhkan pada rapat BURT 9 Desember lalu di Wisma Kopo, Puncak Jawa Barat, bersifat administratif saja.
"Saya melaksanakan sesuai dengan Undang-undang yang mengatur. Jangan ke KPK, ke Tuhan saja saya akan jelaskan soal (ruang Banggar Rp 20 miliar ) itu. Tandatangan itu suatu keharusan adminsitratif terkait keputusan rapat. Yang ditandatangani, adalah administrasi belaka, biasa apabila ada notulensi rapat, dihadiri 50 persen plus satu dan lain sebagainya menyangkut rapat," kata Pius kepada Tribun, Jumat (20/01/2012).
Pius usai persetujuan untuk membangun, merenovasi ruangan di Gedung Nusantara II DPR menjadi ruang Banggar DPR yang baru, dengan dana mencapai Rp 20 miliar, memang tak ia laporkan kepada Ketua DPR yang tak lain Ketua BURT DPR, Marzuki Alie.
"Tak ada keharusan melaporkan apa yang sudah ditetapkan dalam rapat BURT. Karena pimpinan BURT itu kolektif kolegial," tegas Pius.
Pernyataan Pius, terkait terungkapnya dokumen proyek persetujuan merenovasi ruang Banggar DPR senilai Rp 20 miliar. Dalam dokumen itu terungkap, dua petinggi Badan Urusan Rumah Tangga(BURT DPR), Pius Lustrilanang (Gerindra) dan Refrizal (PKS) atau menandatangani perseetujuan pembangunan ruang Badan Anggaran DPR senilai Rp 20 Milliar.
Data yang didapat dari Kesetjenan DPR; surat Panja BURT nomor 040/BURT/R.PLENO/MS.II/12/2011 tertera tanda tangan Refrizal selaku Ketua Panja Evaluasi Penggunaan Ruang di Gedung DPR dan Pius Lustrilanang, sebagai Ketua Rapat.
Tanda tangan itu dibubuhi pada 9 Desember 2011 di Kopo, Puncak, Jawa Barat. Dalam isinya surat tersebut menyatakan bahwa BURT menerima dan sepakat terhadap rencana renovasi ruang Banggar DPR. Bahkan renovasi ruang Banggar DPR dapat dijadikan acuan untuk ruang rapat lain di DPR, keputusan nomor 1, huruf (d) butir ke 2 dari rapat BURT DPR tanggal 9 Desember 2011 lalu.
Dalam penjelasannya dalam surat itu, Refrizal menjelaskan, sesuai Renstra DPR-RI 2010-2014 bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan untuk mendukung kegiatan DPR-RI, perencanaan pembangunan kawasan parlemen dan gedung DPR menjadi kepentingan yang mendesak untuk dilaksanakan.
"Oleh karena itu untuk mendukung pelaksanaannya maka perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu atas penggunaan ruangan di Gedung DPR-RI yang telah ada dan berjalan selama ini dan sesuai Peraturan DPR Nomor I Tahun 2009 tentang Tata Tertib Pasal 87. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Setjen DPR perlu menyusun mekanisme penggunaan ruang di gedung DPR," tulis Refrizal dalam laporannya.
"Yang mengusulkan Banggar, dijalankan oleh Setjen DPR dan disetujui BURT. Itu mekanismenya," kata Pius.