Tiga PNS Kemenlu Diperiksa KPK Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi kegiatan di Departemen Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi kegiatan di Departemen Luar Negeri dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, Kamis (19/1/2012).
Diantara saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya adalah Ratu Silvi alias Gayatri, Roliansyah Soemirat,
Wiwin Kurniawan. Ketiga saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Luar Negeri RI.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa 4 orang saksi pada kasus yang sama. Diantaranya, Mantan Anggota DPR RI, Iqbal Alan Abdullah, kepala KPPN Jakarta, Bastian Silalahi, Direktur PT Pacto Convex Niagatama, I Ketut Salam dan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Keuangan RI, Handojo Wibowo.
KPK juga telah memeriksa Musisi Internasional, Erwin Gutawa pada kasus yang sama. Namun dalam keterangannya kepada wartawan, Erwin hanya mengatakan tidak mengenal Sudjadnan Parnohadiningrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Seperti diketahui, Sudjadnan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak pertengahan November 2011 lalu.
Ia selaku pejabat pembuat komitmen Deplu (sekarang Kemenlu) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar dari kurun waktu 2004-2005. Dari anggaran yang ditetapkan terdapat selisih penggunaan anggaran, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp18 miliar.
Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).