Si Seksi Pembobol Citibank
Visca Merasa Tidak Bersalah
Visca Lovitasari, adik kandung Malinda Dee yang juga merupakan terdakwa atas kasus pencucian uang di Pengadilan Negri Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Visca Lovitasari, adik kandung Malinda Dee yang juga merupakan terdakwa atas kasus pencucian uang di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, masih yakin bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang melibatkan nasabah Citibank itu.
Saat ditemui usai persidangannya, Rabu (31/01/2011), Visca mengatakan bahwa ia tidak merasa bersalah, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menganggapnya bersalah terlibat dalam pencucian uang.
Oleh Jaksa Penuntut Umum menuntut Visca dengan hukuman empa tahun penjara. Visca juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan.
Penuntut umum menilai perbuatan Visca telah terbukti melanggar dakwaan primer pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.