Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Pencabutan BAP Idris Tidak Pengaruhi JPU Jerat Nazar

Pengacara Mohamad El Idris, Tommy Sihotang menilai pencabutan keterangan kliennya pada BAP tidak akan mengurangi subtansi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pencabutan BAP Idris Tidak Pengaruhi JPU Jerat Nazar
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mindo Rosalina Manulang (kanan) dan Muhammad El Idris (kedua dari kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mohamad El Idris, Tommy Sihotang menilai pencabutan keterangan kliennya pada BAP tidak akan mengurangi subtansi dakwaan JPU terhadap terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, M. Nazaruddin.

Pasalnya, dirinya juga mengakui adanya alat bukti lain yang dimiliki JPU untuk menjerat Nazar, seperti yang pernah dibuktikan saat persidangan kliennya waktu itu.

"Tidak, karena itu tidak menyangkut substansi masalah yang signifikan. Ada bukti lain seperti rekaman penyadapan yang tadi dibacakan JPU (transkip penyadapan)," kata Tommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Tommy menjelaskan saat Kliennya bertemu dengan Nazar bersama Dudung, Nazar sudah mengatakan untuk menemui Rosa mengenai Proyek Wisma atlet. Artinya, lanjut Tommy, Nazar sudah memerintahkan kepada bawahannya Rosa untuk mengatur itu semua.

"Jadi, pencabutan BAP tidak masalah karena Nazaruddin sudah memerintahkan kepada Rosa," kata Tommy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved