Si Seksi Pembobol Bank
Malinda Dee Pinjam Uang untuk Beli Toyota Fortuner
Inong Malinda Dee, mengajukan permohonan peminjaman uang di U-Finance, untuk membeli sebuah mobil Toyota Fortuner.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, mengajukan permohonan peminjaman uang di U-Finance, untuk membeli sebuah mobil Toyota Fortuner.
Erwin, staf marketing U-Finance cabang Kelapa Gading, dalam kesaksiannya di persidangan Malinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/01/2011), membenarkan hal tersebut.
Di persidangan, Erwin mengaku Malinda mengajukan permohonan untuk pembelian mobil seharga Rp 400 juta bernomor polisi B 1443 SJB itu sejak tahun 2009 lalu.
"Pertimbangan (menyetujui) adalah kemampuan finansial Malinda Dee," katanya.
Ia memaparkan bahwa dari harga mobil sekitar Rp 400 juta itu, Malinda sudah membayar uang muka sebesar Rp 82 juta, atau 20 persen. Rencananya, kredit mobil tersebut akan diangsur sebanyak 36 bulan, dengan angsuran Rp 12 juta per bulan. Mobil itu dibeli atas nama Malinda Dee dari Ayun Jaya Motor di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Tapi Ibu Malinda baru mengangsur sebanyak lima belas kali," terangnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, Malinda masih berutang sekitar Rp 220 juta, berikut dengan dendanya.
Sejak Malinda diamankan Mabes Polri karena tuduhan menggelapkan uang nasabah, perempuan itu berhenti mengangsur. Perusahaan U-Finance pun berencana menyita mobil Toyota Fortuner itu, namun hingga kini tak jua dilakukan.
Menanggapi keterangan saki, Malinda menyatakan mobil Fortuner itu tidak ada kaitanya dengan perkara penggelapan uang yang disidangkan.
"Mungkin Fortuner ini tidak ada kaitannya dengan perkara," tuturnya.(*)