Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Pengacara Nazaruddin: Ketua Besar MA, Bos Besar AU

Pengacara terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pengacara Nazaruddin: Ketua Besar MA, Bos Besar AU
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Hotman Paris Hutapea

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa "Ketua Besar" dan "Bos Besar" yang diduga terlibat dalam korupsi sejumlah proyek Kemenpora adalah MA dan AU.

Menurut Hotman, kedua kode panggilan tokoh itu ada di dalam transkrip percakapan via Blackberry Messenger antara Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan anggota Komisi IX DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Rosalina sendiri telah divonis atas kasus yang sama dengan Nazar.

"Di BAP itu ada kata Ketua Besar, ada juga kata AU. AU itu, nanti saksi yang menerangkan siapa dia," kata Hotman seusai sidang terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan tiga saksi, termasuk Rosa, terpaksa ditunda untuk kali kedua, karena Nazar kembali sakit seperti sidang pekan lalu.

Sebelum dimulai sidang pada pekan lalu, Nazar sempat menyatakan Ketua Besar dan Bos Besar diduga ikut bermain dalam sejumlah proyek di Kemenpora. Ketua Besar adalah pimpinan Badan Anggaran (Badan Anggaran) dan Bos Besar adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Kalau di BAP tidak disebut siapa Ketua Besar. Tapi, dari hasil penjelasan kita ngobrol kemarin dengan klien (Nazar), sepertinya Ketua Besar itu ada beberapa orang. Karena itu kan pimpinan kolektif, satu Ketua dan tiga wakil. Dan sepertinya Ketua Besar yang dimaksud berinisial MA. Jadi, sudah jelas kalau Banggar itu ada ketua dan tiga wakil. Jadi, itu ketua besar itu terkait pimpinan di Banggar. Karena yang ngomong begitu juga anggota Banggar, yaitu Angelina Sondakh," papar Hotman.

Seperti diketahui, Nazaruddin pernah menjelaskan mengenai pihak-pihak yang sebelumnya disebut berperan dalam kasus Wisma Atlet, seperti oknum dalam Banggar DPR. Nazaruddin mengungkapkan bahwa mantan rekan satu partai Angelina Sondakh, anggota DPR dari Fraksi PDI-P I Wayan Koster, menerima uang Rp 9 miliar soal.

Setelah itu, keduanya menyerahkan Rp 8 miliar kepada Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir. Dari Mirwan diserahkan ke pimpinan Banggar yang lain, Anas Urbaningrum dan ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar. Baik Koster, Angelina, Mirwan, Anas, dan Jaffar Hafsah, sudah membantah tudingan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved