Sidang Nazaruddin
Dokter Rutan: Nazar Muntah Empat Kali
Tahanan kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin mengalami muntah empat kali dan mengeluh sakit pada bagian ulu hati.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Rutan Cipinang, dr Yulius M Sumarli, menyatakan tahanan kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin mengalami muntah empat kali dan mengeluh sakit pada bagian ulu hati.
Demikian dikatakan dr Yulius saat memberikan keterangan tentang kondisi kesehatan di sidang perkara suap Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1/2012).
Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Dharwatiningsih, dr Yulius memaparkan kondisi kesehatan Nazar.
Menurutnya, saat pemeriksaan pada Selasa (10/1/2012) kemarin, Nazar mengeluh sakit ulu hati dan terasa terbakar hingga tembus ke tubuh bagian belakang. Bahkan, saat itu Nazar muntah.
Hasil pemeriksaan medis di poliklinik rutan saat itu, kata dr Yulius, diketahui kondisi tensi darah baik, nadi 90 kali per menit, dengan diagnosisnya adalah mengalami Gaskritis akut.
Atas dignosis itu, dr Yulius mengaku menyarankan Nazar untuk dilakukan terapi dan diberikan infus. Namun, saran dokter tersebut justru ditolak Nazar. "Namun saat mau dinfus, yang bersangkuta menolak," kata dr Yulius yang mengenakan seragam Ditjen PAS.
Saat hendak dibawa ke pengadilan, sekitar pukul 08.00 WIB, dr Yulius melakukan pemeriksaan kembali kepada Nazar.
Masih dengan keluhan yang sama dan kondisi kesehatan yang sama, dan telah disarankan untuk diinfus, tapi tetap saja Nazar menolaknya. "Kami sudah berikan obat-obatan tambahan," ujarnya.
Saat pemeriksaan kali ini, kata dr Yulius, Nazar mengalami empat kali muntah setelah memakan biskuit.
"Terakhir pas mau berangkat sempat muntah empat kali lagi, di depan kami. Sehingga saya pegang tangannya juga dingin. Jadi, kami tidak dapat berangkatkannya. Tapi kami lakukan infus," ujarnya.
Atas keterangan dokter rutan tersebut, majelis hakim meminta waktu untuk merundingkan masalah kesehatan Nazar ini sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Dan sidang dinyatakan di-skors selama 15 menit. Namun, sidang belum juga dibukan kendati waktu skors lebih dari 15 menit.