Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Dharnawati Ngaku Sindu Malik dan Acos Aktif Minta Jatah Fee

Dharnawati, mengaku terus-menerus diminta menyerahkan jatah commitment fee sebesar 10 persen

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Dharnawati Ngaku Sindu Malik dan Acos Aktif Minta Jatah Fee
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tiga terdakwa suap Dharnawati (kiri) dan Dadong Irbarelawan (tengah), dan Muhammad Nazaruddinn berbincang di ruang tunggu sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011). Dharnawati dan Dadong menjadi terdakwa dalam kasus suap Kemennakertrans, sedangkan Nazaruddin terdakwa dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap dalam pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di bidang transmigrasi Kemennakertrans, Dharnawati, mengaku terus-menerus diminta menyerahkan jatah commitment fee sebesar 10 persen untuk proyek tersebut oleh Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasadjo alias Acos.

Keduanya meminta fee itu diserahkan 5 persen sebelum dan dan setelah proyek untuk empat kabupaten di Papua didapatkan perusahaan Dharnawati, PT Alam Jaya Papua. Perusahaan itu milik sepupunya yang dipinjam agar bisa mendapatkan proyek tersebut.

Demikian dinyatakan Dharnawati saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/1/2012) malam.

Menurut Dharnawati, permintaan 10 persen fee pertama kali muncul dari Sindu saat pertemuan di ruang kerja Sesditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. "Sindu bilang untuk dapatkan pekerjaan ini harus berikan komitmen fee 10 persen," ujar Dharnawati dengan suara lirih.

Awalnya, kata Dharnawati, Sindu menawarkan dirinya untuk menangani proyek DPPID di Papua dan Sulawesi dengan total anggaran mencapai Rp305 miliar. Sindu dan Acos pun ngotot minta dirinya segera menyerahkan komitmen fee 10 persen dengan lima persen diberikan di awal, karena dianggap pihak lain telah menyetorkan.

Namun, Dharnawati mengaku selalu berkelit sehingga tidak pernah merealisasikan permintaan fee dari Sindu dan Acos itu.

Saat ditanya, kata Dharnawati, Sindu mengaku fee itu akan diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR sebesar 5 persen dan pihak Kemenkeu sebesar 5 persen untuk total anggaran proyek Rp305 miliar itu.

Beberapa waktu kemudian, Dharnawati mengaku baru tahu bahwa ternyata Sindu bukan orang Kemennakertrans. "Itu tahu pertengahan Juni 2011. Setelah tahu itu, saya ribut dengan beliau. Kok dominan mengatur 5 persen di depan dan 5 persen belakangan," katanya.

Dalam perjalanannya, justru Dharnawati mengaku memberikan Rp1,5 miliar setelah diminta oleh Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan.

Menurutnya, saat itu Dadong meminta Rp 1,5 miliar dengan alasan meminjam untuk kebutuhan lebaran Mennakertrans, Muhaimin Iskandar. "Dadong yang menentukan angka Rp1,5 miliar. Pinjam untuk menanggulangi kebutuhan lebaran Pak menteri, itu katanya Dadong," ujar Dharnawati.

Dharnawati membantah uang Rp 1,5 miliar yang menjadi barang bukti saat ditangkap KPK itu disebutkan sebagai fee yang sejak awal diminta Sindu dan Acos. Ia mengaku baru tahu bahwa uang itu adalah suap untuk menggolkan pencairan dana proyek setelah di persidangan.

Ragu dengan keterangan Dharnawati yang juga terus berkelit soal tujuan uang Rp 1,5 miliar itu bukan fee, anggota majelis hakim terus mencecarnya. Namun, Dharnawati tetap membantahnya. "Mungkin karena saya tidak berikan commitment fee itu, mereka cari cara seperti itu dengan pinjaman," kata Dharnawati yang kini telah mengenakan jilbab serba hitam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved