Review 2011
Satgasus Kejaksaan Selamatkan Rp 148,6 Miliar Uang Negara
"Hasilnya, penyetoran barang rampasan yang disetorkan ke Kas Negara adalah sebesar Rp 148,6 miliar," kata Basrief Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan capaian Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dalam penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi. Satgas tersebut bekerjasama dan koordinasi dengan CARIN (Camden Asset Recovery Inter Agency Network) dalam kegiatan pelacakan aset internasional.
"Hasilnya, penyetoran barang rampasan yang disetorkan ke Kas Negara adalah sebesar Rp 148,6 miliar," kata Basrief Arief, dalam laporan akhir tahun 2011 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (30/12/2011).
Selain itu, kata Basrief, Kejaksaan juga melakukan penyerahan penggunakan barang milik negara yang berasal dari rampasan negara oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). "Dua kapal itu hasil rampasan dari daerah Kalimantan Barat," ujarnya.
Barang rampasan berupa satu unit kapal KM Gui He Yu 32668 GT 300 beserta perlengkapan navigasi kapal senilai Rp2,2 miliar, diserahkan kepada Universitas Dipenogoro.
Sedangkan satu unit kapal lainnya KM Gui Xei Yu 12661 GT 300 beserta perlengkapan navigasi kapal senilai Rp5,2 miliar diberikan kepada Universitas Brawijaya.