Review 2011
470 Kasus Pelanggaran Etika Pers Sepanjang 2011
Divisi Etik Profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat data pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etika pemberitaan pers

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Etik Profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat data pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etika pemberitaan pers sebanyak 470 kasus hingga Oktober 2011.
"Tercatat ada 470 kasus pelanggaran etika pemberitaan pers sampai bulan Oktober 2011. Pelanggaran ini trendnya menurun. Di tahun 2010, pelanggaran ada 514 kasus," ujar Ketua Umum (Ketum) AJI, Eko Maryadi kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di kantor AJI, Jalan Kembang Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2011).
Eko menjelaskan, dari 470 kasus pelanggaran etika, ada tiga problem mendasar pemberitaan pers meliputi, data tidak berimbang sebanyak 22 kasus, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi sebanyak 10 kasus dan pemberitaan tidak akurat sebanyak delapan kasus.
Selain itu, meski jumlah pelanggaran etika jurnalistik cenderung menurun, Eko mengatakan bahwa AJI mengingatkan ketaatan terhadap kode etik, menghindari pemberitaan yang tidak akurat dan meningkatkan profesionalisme jurnalis.
Kepada publik, AJI berharap agar setiap permasalahan pelanggaran etika bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, pengaduan kepada dewan pers dan melaporkan wartawan ke perusahaan medianya atau ke organisasi wartawan yang ada.
"Publik bisa selesaikan permasalahan pelanggaran etika melalui mekanisme hak jawab, pengaduan kepada dewan pers dan melaporkan wartawan ke perusahaan medianya atau ke organisasi wartawan," jelas Eko.