Selasa, 7 Oktober 2025

Hari Ibu

LBH Apik: Amandemen UU Perkawinan!

berbagai kebijakan juga turut melanggengkan praktik kekerasan terhadap perempuan selama ini.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Federasi LBH APIK Indonesia (FLAI), Khotimun Sutanti mengungkapkan angka kekerasan terhadap perempuan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Bahkan data Komnas Perempuan Indonesia mencatat hingga 105.103 kasus kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi sepanjang 2010-2011.

Menyikapi hal tersebut, Sutanti menilai berbagai kebijakan juga turut melanggengkan praktik kekerasan terhadap perempuan selama ini.

Contohnya, Sutansi menjelaskan seperti UU Perkawinan hingga saat ini masih membolehkan poligami, UU Pornografi yang memuat pasal-pasal yang mengkriminalkan perempuan serta kebijakan-kebijakan yang mendiskiriminasikan perempuan.

"Komnas Perempuan hingga November 2011 mencatat setidaknya terdapat 207 kebijakan yang mendiskriminasikan perempuan," papar Sutanti kepada Tribunnews.com, Kamis (22/12/2011).

Berlandaskan hal di atas, dalam menyambut Hari Ibu, FLAI juga mendesak Penerintah. Di antara desakan tersebut:

1. Melakukan amandemen UU Perkawinan dan penghapusan kebijakan-kebijakan lain yang mendiskriminasikan perempuan baik ditingkat nasional maupun daerah.

"Telah banyak dampak negatif kepada perempuan mulai dari stigma negatif, pelecehan hingga kekerasan karena kebijakan-kebijakan diskriminatif tersebut," ujar Sutanti menjelaskan.

2.  Mendorong agar Pemerintah dan DPR RI membuat UU sebagai payung pembentukan Pengadilan Keluarga di Indonesia.

3.  Pemerintah menyediakan jaminan sosial menyeluruh, yang ditarik dari pajak progresif terhadap korporasi raksasa dan orang-orang terkaya, pajak pada setiap transaksi keuangan di pasar saham, dll. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved