Jumat, 3 Oktober 2025

Menkum HAM: Hak Yenny Wahid Ajukan Gugatan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mensilakan Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) Yenny Wahid

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Menkum HAM: Hak Yenny Wahid Ajukan Gugatan
Ist
Yenny Wahid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mensilakan Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) Yenny Wahid mengajukan gugatan karena tidak meloloskan PKBN dalam proses verifikasi partai berbadan hukum sekaligus gagal sebagai kontestan Pemilu 2014.

"Hak mereka (Yenny menggugat) tidak boleh kita batasi. Bahwa salah satu putusan administrasi tentu bisa saja gugur. Silahkan, kita hormati proses hukum,' kata Menkumhan di kompleks Istana Negara Jakarta, Rabu (21/12/2011).

Kemarin Yenny dan sejumlah kader PKBN mendatangi kantor Kemenkumham di Jakarta memprotes tidaklolosnya PKBN dalam proses verifikasi partai berbadan hukum sekaligus gagal sebagai kontestan Pemilu 2014.

Yenny juga akan menempuh jalur hukum dan jalur politik terkait kebijakan Kemenkumham itu. Yenny mengaku ada konspirasi dan kesengajaan untuk menjegal PKBN ikut pemliu 2014.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved