Partai PKBN Milik Yeny Wahid Tempuh Jalur Hukum
Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) akan menempuh jalur hukum menyikapi keputusan KemenkumHAM yang tak meloloskan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) akan menempuh jalur hukum menyikapi keputusan KemenkumHAM yang tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.
Menurut Ketua DPP PKBN Yenny Wahid, pihaknya akan melayangkan gugatan melalui PTUN atas keputusan KemenkumHAM tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik tentu kami ingin patuh memakai proses hukum. Walaupun kami tahu proses hukum masih sangat bisa diintervensi secara politik. Tapi itu adalah mekanisme bagi kami untuk mendapatkan keadilan. Kami masih ingin percaya bahwa hukum masih nggak berpihak. Bahwa hukum untuk membela kepentingan masyarakat. Jadi kami akan menempuh opsi hukum," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/12/2011).
Selain menempuh jalur hukum, PKBN, kata Yenny, akan menempuh jalur politik untuk memastikan niat Gus Dur agar para pengikutnya bisa berjuang melalui Pemilu 2014 bisa diwujudkan.
"Opsi politik itu bermacam-macam, bisa fusi partai politik dan sebagainya. Parpol lain yang bisa berbadan hukum. Artinya bukan kepada mereka-mereka yang merintangi PKBN. Pengikut Gus Dur tidak bisa dibendung dan pasti akan ikut Pemilu 2014. Jadi cara seperti ini mereka berusaha menjegal kami, kami akan bangkit kembali," tuturnya.
Menurut Yenny, pihaknya telah menjadi korban kepentingan politik. Namun dia memastikan, itu tak akan menghalangi kader PKBN yang kebanyakan pengikut Gus Dur, "takluk" sepenuhnya.
"2014 kami akan menjadikan momen ini sebagai sebuah pembelajaran, sebagai sebuah semangat bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan. Itu jadi platform perjuangan kami. Kami jadi korban, kami melihat sendiri secara nyata bahwa hukum bisa dibengkokkan. Pemerintah masih bisa diiintervensi," katanya.
"Untuk itu dalam Pemilu 2014 nanti, semua pengikut Gus Dur terutama melalui PKBN harus berjuang agar Indonesia bisa bersih dari mafia-mafia dan intervensi-intervendi kekuasaan dalam penegakan hukum," imbuhnya.