Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Bank

Suami Siri Malinda Dee Hadapi Tuntutan Jaksa

Suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Suami Siri Malinda Dee Hadapi Tuntutan Jaksa
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (24/10/2011). Andhika didakwa menerima dan menggunakan hasil pencucian uang nasabah Citibank dari terdakwa Malinda Dee, berupa uang sejumlah 331 juta Rupiah dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih. Karenanya Jaksa menuntut Andhika 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2011).

Pengacara Andhika, Nopber Siregar memprediksi tuntutan yang akan dibacakan jaksa tidak akan jauh berbeda dengan dakwaan kepada kliennya itu. Ia menilai JPU terkesan tidak memerhatikan keterang saksi ahli dipersidangan.

"Kita enggak mau tebak-tebakan tentang tuntutan. Soalnya mereka kan tampak tidak memerhatikan keterangan saksi ahli di persidangan," kata Nopber ketika dihubungi wartawan.

Nopber juga mengatakan kliennya tidak memiliki persiapan khusus menjelang pembacaan tuntutan jaksa. Namun, tim penasehat hukum akan melakukan pembelaan maksimal kepada kliennya. Menurut Nopber, suami siri Malinda Dee itu tidak bersalah.

"Tidak ada persiapan yang khusus, kita tunggu tuntutan jaksa seperti apa. Dia tidak tahu apa-apa. Pasti kita adakan pembelaan setelah mendengar tuntutannya," tukasnya.

Andhika didakwa melakukan tindak pidana uang dengan menerima uang dari Malinda Dee yang diduga hasil tindak pidana istrinya. Uang  diterima dari adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari. Model iklan itu juga menerima mobil mewah Hummer 3. Selain itu, Andhika juga didakwa menggunakan KTP palsu atas nama Juan Ferrero.

Diketahui, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved