Sidang Nazaruddin
Rp 50 Miliar Dana Pemenangan Anas dari PT Adhi Karya
Muhammad Nazaruddin tak berhenti melakukan serangan. Setelah dakwaan jaksa penuntut umum mengecewakan, Nazaruddin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin tak berhenti melakukan serangan. Setelah dakwaan jaksa penuntut umum mengecewakan, Nazaruddin menumpahkan kemarahannya terhadap orang-orang yang selama ini terlibat namun tak disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam nota keberatan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/12/2011), Nazaruddin membongkar dana pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barata, bersumber dari PT Adhi Karya.
"Saya mendengar perintah Bapak Anas Urbaningrum kepada Bapak Mahfud Suroso agar PT Adhi Karya menyerahkan uang Rp 50 miliar kepada saudari Yulianis untuk dibawa ke Bandung dalam rangka Kongres Partai Demokrat," ujar Nazar, menyampaikan dari kursi terdakwa pengadilan.
Mulanya, pada April 2010, Anas memutuskan pemenang proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya bukan PT Duta Graha Indah. Menurut Nazaruddin, dari laporan Mindo Rosalina Manullang kepada Anas, bahwa PT DGI tak dapat membantu dana Kongres Demokrat sekitar Rp 100 miliar.
"Ini agar Bapak Anas Urbaningrum dapat memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Yang sanggup memenuhi permintaan Bapak Anas adalah PT Adhi Karya yang mana PT Adhi Karya dibawa oleh Bapak Mahfud Suroso," terang Nazaruddin.
Berdasar fakta ini, Nazaruddin meminta hakim memeriksa Anas dan Yulianis. Di sini, Nazar mengklaim tidak tahu menahu proyek wisma atlit karena tak dilibatkan Anas. Kata Nazar, yang terlibat di sini adalah Angelina Sondakh, Nirwan Amir, Andi Mallarangen, Yulianis, dan Mindo.